2. Parang
ME (25) asal Pekanbaru, Riau nekat menghabisi istrinya, BS (30). ME menghabisi BS dengan menggunakan senjata tajam berupa parang sepanjang 50 cm. Aksi sadis itu dilakukan ME diduga karena kesal akan diceraikan istrinya. Korban dihabisi di rumahnya di Meranti Pandak.
Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Maitertika membenarkan pelaku mengayunkan parang sepanjang 50 cm ke arah kepala korban sampai mengenai kepala korban. Parang tersebut menancap di kepala korban sehingga korban langsung tergeletak di atas kasur.
Pelaku kini terjerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait