"Pelaku sudah diamankan empat jam usai kejadian," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku dendam kepada keluarga korban lantaran telah membunuh orang tuanya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait