Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang di Banyuasin untuk dijual kembali. Aidil mengaku sudah tiga bulan mengedarkan narkoba.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 15 tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait