Polisi menangkap seorang pria dengan tujuh paket sabu dan pistol airsoft gun di jaketnya di Palembang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang di Banyuasin untuk dijual kembali. Aidil mengaku sudah tiga bulan mengedarkan narkoba. 

Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 15 tahun. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network