Sebanyak 195 remaja di Lubuklinggau mengajukan dispensasi nikah dini dampak pergaulan bebas. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

"Hanya lima persen saja calon pengantin masih status jejaka atau pun perawan," kata Khairul.

Sementara, untuk penyebab lainnya yakni karena putus sekolah dan pergaulan bebas. Sehingga mau tidak mau pengadilan agama harus memberikan dispensasi untuk menikah meskipun masih di bawah umur.

"Dispensasi nikah ini merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan," katanya.

Selain itu, banyaknya dispensasi saat ini karena ada perubahan undang-undang perkawinan, dari yang sebelumnya usia pernikahan untuk perempuan minimal 16 tahun kini menjadi 19 tahun.

"Jadi wajib gadis di bawah 19 tahun harus melakukan dispensasi nikah dan KUA tidak mau menikahkannya bila tidak ada izin dari pengadilan agama," ujarnya.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network