JAKARTA, iNews.id - Daftar UMR Sumatera Selatan 2023 dan sekitarnya akan dibahas dalam artikel ini. Data ini bisa Anda pakai sebagai rekomendasi gaji jika hendak mencari pekerjaan di wilayah tersebut.
Pemerintah telah menetapkan besaran upah minimum regional (UMR) tahun 2023 di seluruh Indonesia. UMR adalah penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kota/kabupaten.
Sejak tahun 2022, istilah UMR sudah digantikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Meski begitu, UMR masih sering digunakan oleh masyarakat untuk menyebutkan upah minimum. Kemudian, UMR Sumatera Selatan mengalami kenaikan pada tahun 2023 ini, jika dibandingkan dengan UMR tahun 2022 lalu.
Daftar UMR Sumatera Selatan 2023 dan Sekitarnya
UMR atau sekarang lebih dikenal dengan sebutan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan mengalami kenaikan pada tahun 2023 yang cukup signifikan. yaitu sekitar 8,26 persen. Dimana, UMP Sumatera Selatan pada tahun 2022 sebesar Rp 3.144.446.
Lalu, pada tahun 2023 ini UMR Sumatera Selatan naik menjadi Rp 3.404.177. Ada kenaikan sekitar Rp 259.731. Penetapan UMR Sumatera Selatan untuk tahun 2023 tersebut telah disahkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022, tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2023.
Kenaikan UMP 2023 di berbagai provinsi ini terbilang variatif, tergantung pada kebijakan Pemerintah Provinsi dan jajaran yang terkait dan dilibatkan dalam menentukan hal tersebut. Namun meski begitu, besaran kenaikan UMR 2023 ini tetaplah harus berpedoman pada peraturan yang telah dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
Dikutip dari peraturan BPK, besaran kenaikan UMR Sumatera Selatan dan UMP 2023 di seluruh Indonesia mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, bahwa besaran kenaikan UMP tidak bisa lebih dari 10 persen per tahunnya. Terdapat kenaikan UMP di Sumatera Selatan 2023 yang paling besar salah satunya Kota Palembang.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait