Dua pria Muba ditangkap karena mencuri sawit perusahaan. (Foto: Ist)

MUBA, iNews.id - Yanto (40) dan Nopriansyah (22) dua warga Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel ditangkap polisi karena mencuri tanda buah sawit (TBS) milik perusahaan. Keduanya kedapatan tengah membawa puluhan TBS melalui sungai. 

Kapolsek Sanga Desa Muba, Iptu Imam Dipsa Maulana mengatakan, kedua pelaku mencuri buah sawit, Minggu (22/1/2023) sore, di kawasan Divisi III Blok A29 dan A30 PT IBP. Keduanya diamankan pihak keamanan perusahaan setelah menerima adanya informasi pencurian buah sawit yang dilakukan para pelaku.

"Kedua pelaku didapati sedang menjahit waring sebanyak tiga kotak di sungai yang berisikan buah kelapa sawit yang ditarik dengan menggunakan perahu," ujarnya, Rabu (25/1/2023).

Setelah keduanya diamankan, lanjut Imam, selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian beserta barang bukti berupa puluhan tandan buah sawit, tiga waring warna hitam, empat buah jeriken dan satu dayung.

"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah ditahan di Polsek Sanga Desa, serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network