PALI, iNews.id - Seorang penjaga puskesmas ditembak anggota Reskrim Polsek Talang Ubi Kabupaten PALI karena melawan saat penangkapan. Pelaku, Pirman, warga Talang Ubi ditangkap dalam kasus pencurian di puskesmas tempatnya bekerja untuk menjadi modal main judi online.
"Ditangkap pelaku pencurian di tempat bekerja, karena melawan dan tidak mengindahkan peringatan maka tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki," ujar Kanitres Polsek Talang Ubi, Ipda Bambang, Kamis (24/6/2021).
Akibatnya, Pirman hanya bisa meringis menahan sakit saat digiring ke Mapolsek Talang Ubi. Dalam penangkapan ini, polisi juga menemukan barang bukti di antaranya mesin rumput, hordeng, dan kursi roda. "Rencana pelaku semua barang milik puskesmas ini akan dijual untuk modal judi online," katanya.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait