Polisi menangkap pelaku pencurian handphone teman di rumah susun Palembang. (Foto: M David)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi menangkap Firmansyah, pelaku pencurian handphone di rumah susun di kawasan Bukit Kecil Palembang. Firmansyah mencuri handphone di rumah temannya sendiri yang sedang tertidur. 

Pelaku ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang tanpa perwalanan di rumahnya. Pelaku yang mengakui perbuatannya langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah mengatakan, pelaku beraksi saat korban tertidur dan meletakkan handphone di sampingnya. 

"Korban baru menyadari telah menjadi korban pencurian dan handphonenya hilang setelah terbangun dari tidur. Korban lalu membuat laporan ke polisi," ujarnya, Jumat (4/11/2022).

Selain malu karena mencuri barang milik teman, Firmansyah ditahan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network