LUBUKLINGGAU, iNews.id - Lantaran mencuri handphone milik anggota Brimob yang tertinggal di ATM, seorang pria paruh baya di Lubuklingga ditangkap polisi. Polisi sempat menghubungi pelaku Darwanto (46) untuk klarifikasi, namun tidak kooperatif sehingga ditangkap dan diproses hukum.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, kejadian berawal saat Darwanto mengambil handphone yang tertinggal di gerai ATM di kompleks perkantoran bank BUMN di Lubuklinggau pada Kamis (27/4/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Saat itu korban melakukan transaksi di gerai ATM itu. Setelah itu korban meninggalkan gerai ATM, tanpa sadar handphonenya tertinggal,” ujar Kasat, Selasa (2/5/2023).
Sampai di rumah, korban baru menyadari handphone OPPO A74 warna hitam tidak ada karena tertinggal di dalam ATM. Korban melaporkan ke Polres Lubuklinggau guna ditindaklanjuti.
Pada hari Jumat (28/4/2023) tim melakukan penyelidikan, cek dugaan TKP hilang di ATM, pulbaket dan melakukan pemeriksaan CCTV. Hasilnya ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri badan besar, berambut pendek, berkaos warna cokelat melakukan aktifitas transaksi di dalam bilik ATM. “Orang tersebut mengambil sesuatu (diduga HP milik korban yang tertinggal) dan tak lama ke luar," katanya.
Guna mengungkap kasus tersebut, Tim Macan berupaya menghubungi untuk klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak koperatif. “Lalu Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, Darwanto mengembalikan HP OPPO A74 itu kepada Satpam Bank BRI Cabang Lubuklinggau,” katanya.
Selanjutnya satpam menghubungi Tim Macan Tim Macan dan Darwanto langsung diamankan untuk diinterogasi. Awalnya, Darwanto berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatanya. Namun setelah dilakukan pencocokan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Darwanto ini mengetahui bahwa telah dihubungi oleh petugas berulang-ulang, namun tidak diangkat, dan dia sempat membaca notifikasi SMS ke HP dan takut ditangkap," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait