Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan mennterogasi pelaku pencurian dengan korban pensiunan polisi. (Foto: Firdaus)

"Ketiganya berbagi peran, ada yang mengalihkan perhatian dan ada yang mengambil uang dengan cara tangan ditutup handuk," ujarnya, Rabu (3/11/2021).

Ketiga pelaku ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Sukarami Palembang. Adapun mobil yang digunakan saat beraksi disewa atau dirental dari seseorang. "Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network