"Ketiganya berbagi peran, ada yang mengalihkan perhatian dan ada yang mengambil uang dengan cara tangan ditutup handuk," ujarnya, Rabu (3/11/2021).
Ketiga pelaku ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Sukarami Palembang. Adapun mobil yang digunakan saat beraksi disewa atau dirental dari seseorang. "Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait