Korban tidak langsung menceritakan pelecehan yang dilakukan tetangganya itu, karena takut suaminya mengamuk dan terjadi hal yang tidak diinginkan. "Tapi korban bercerita kepada keponkananya," kata AKP Syafarudin.
Hari berikutnya, korban yang akan ke kebun diadang tiba-tiba dipekuk oleh pelaku dari belakang dan berbuat yang tidak senonoh. "Korban kembali berontak dan melarikan diri. Tapi kali ini langsung ke Unit PPA Polres OKU untuk melapor," katanya.
"Tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan dan Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Jo 53 KUHPidana," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait