"Pelaku diamankan oleh Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan, pada hari Jum’at (3/6/2022)” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.
Selain pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain baju kaos lengan panjang dan celana kolor milik pelaku, kemudian ada baju panjang terusan milik korban. (Era Neizma Wedya-Sindotv)
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait