Pria di Lahat ditangkap polisi karena diduga mencabuli pemilik warung (Era Neizma Wedya/MNC Portal)

"Pelaku diamankan oleh Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan, pada hari Jum’at (3/6/2022)” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. 

Selain pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain baju kaos lengan panjang dan celana kolor milik pelaku, kemudian ada baju panjang terusan milik korban. (Era Neizma Wedya-Sindotv)


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network