Welliwanto Malau mengatakan, keduanya telah ditetapkan tersangka tindak pidana pornografi karena diduga membuat video tidak senonoh.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Saat ini kedua tersangka diamankan di Mako Polres Kepahiang," kata Welliwanto.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait