"Diketahui barang tersebut berasal dari Medan dan hendak dibawa ke Bandung. Di Bandung, satu tersangka lainnya (Andi) menunggu barang tersebut. Semua paket ganja itu rencananya akan dipindahkan ke mobil lain yang sudah menunggu di sana, dan di sana tersangka lainnya ini juga tertangkap," katanya.
Menurut Nazar, selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dua mobil, empat HP, dan empat karung. Kini ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat pasal primer 114 Ayat (2) juncto 132 Ayat (1) subsider 111 Ayat (2) juncto 132 (1) UU No 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara," kata Nazar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait