Sesuai arahan dari pimpinan KPK bahwa pemberantasan korupsi itu dilakukan dengan Trisula, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan, yang mana ketiga komponen ini berjalan serentak.
BUMD dan dunia usaha diharapkan berperan aktif, karena sektor ini paling banyak berkasus hukum dengan KPK, terutama dalam bidang pengadaan barang dan jasa yang mendominasi hingga 50 persen dari tindak pidana korupsi di tanah air.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait