Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengingatkan masyarakat menghindari kerumunan saat Idul Adha. (Foto: Ist)

Khusus di Kota Palembang yang mulai hari ini hingga 20 Juli 2021 menetapkan PPKM mikro diperketat. Polda Sumsel membentuk satgas untuk melakukan pengawasan kegiatan masyarakat dan tempat usaha agar sesuai dengan aturan dan protokol kesehatan antisipasi penularan Covid-19.

Sementara Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Mukhlisuddin mengatakan bahwa melalui surat edaran menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 seluruh tempat peribadatan ditiadakan selama PPKM darurat. "Jadi Malam takbiran dan Shalat Idul Adha di zona asesmen 3 dan 4 juga ditiadakan sesuai dengan surat edaran Menteri Agama," katanya. 

"Sedangkan untuk penyembelihan hewan qurban dilaksanakan 11,12,13 Djulhijjah dan dilakukan di rumah pemotongan hewan untuk menghindari kerumunan," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network