Ia mengatakan skema itu terdiri dari tiga program, yakni pembinaan desa baik di dalam dan sekitar kawasan konsesi, peringatan dini, serta pemadaman dini oleh perusahaan pemegang konsesi.
“Nantinya dalam pembinaan itu, perusahaan juga membiayai desa di dalam konsesi dan desa di dalam jarak 3 Kilometer (Km) dari batas luar konsesi,” kata dia.
Selain itu, perusahaan yang ditunjuk sebagai kluster leader, bertanggung jawab dalam koordinasi pembinaan desa-desa di ring-3 yang berjarak lebih dari 3 Km dari batas wilayah konsesi.
“Polanya dengan keroyokan dimana perusahaan diwajibkan untuk menetapkan desa binaannya berdasarkan tiga peringkat desa, yakni desa ring-1, desa ring-2 dan desa ring-3,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait