Pegawai dan pengunjung Kantor Imigrasi Palembang wajib memiliki aplikasi pedulilindungi. (Foto: ist)

Berdasarkan maklumat Satgas Covid-19 Sumsel, seluruh masyarakat yang datang ke ruang pelayanan publik diwajibkan untuk memindai (scan) QR Code aplikasi PeduliLindungi.

Dengan ketentuan wajib lolos skrining melalui aplikasi PeduliLindungi itu, diharapkan tindakan pencegahan penularan virus corona jenis baru itu bisa lebih maksimal.

"Selain tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pemindai aplikasi PeduliLindungi diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal kepada petugas dan pengunjung dari risiko tertular Covid-19," kata Triman.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network