PALEMBANG, iNews.id - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang selama Ramadan 2022 telah ditentukan. Para pegawai pemerintah ini akan masuk lebih siang dan pulang lebih cepat dari biasanya.
Waktu kerja ASN ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 0976/SE/BKPSDM-V/2022 yang diterbitkan pada Jumat (1/4/2022).
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan bahwa aturan mengenai waktu kerja ASN selama Ramadan 1443 Hijriah berlaku untuk semua organisasi perangkat daerah (OPD), baik yang memberlakukan lima hari kerja ataupun enam hari kerja.
Waktu kerja ASN pada Senin hingga Kamis mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Kemudian pada Jumat dari pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB bagi OPD yang memberlakukan lima hari kerja.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait