"Ya kecuali ada instruksi dari pusat. Karena dulu beberapa tahun yang lalu, itu diperbolehkan," kata dia.
Ditambahkan Aidil, untuk saat ini kebijakan pusat tetap melarang kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, kepada seluruh pejabat dan ASN agar mematuhi aturan tersebut.
"Sejauh ini belum ada instruksi itu mobil dinas boleh digunakan untuk mudik, jadi harus dipatuhi. Nanti Pemkab Musi Rawas juga akan membuat surat edaran terkait hal itu, untuk disampaikan kepada pejabat di Musi Rawas," tutupnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait