JAKARTA, iNews.id - Kabar baik bagi jemaah calon haji yang batal berangkat karena batasan usia 65 tahun. Jamaah haji yang telah bayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 H/2020 M ini menjadi prioritas haji tahun berikutnya.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dengan demikian, baik haji reguler ataupun khusus di tahun ini, kata Menag akan memprioritaskan keberangkatan jamaah berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022. Serta sesuai dengan urutan nomor porsinya masing-masing.
"Jamaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia," kata Menag dalam keterangan resminya, Selasa (26/04/2022).
Sebelumnya, Menag juga telah menetapkan besaran kuota haji reguler 1443 H/2022 M dalam Keputusan Menag KMA Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait