"Orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi," katanya.
Dikatakan Tohirin, pada Jumat (16/9/2022) UB diketahui mendatangi Polsek Tebing Tinggi untuk membuat laporan karena mengaku dipukuli oleh orang tua korban yang dicabulinya.
"Mendapati hal itu petugas Polsek lalu berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim langsung mengamankan UB saat berada di kantor polisi," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan cabul itu sudah dilakukan UB sebanyak 5 kali kepada korban IA, dan 1 kali kepada korban DR.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait