Kedua pemuda pencuri hewan ternak memegang bebek yang menjadi barang bukti di Polsek Talang Ubi Kabupaten PALI. (Foto: Bisrun)

Selain menangkap keduanya, barang bukti yang ditemukan beberapa ekor bebek dan motor yang digunakan untuk mencuri. "Kedua pelaku kita ancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Kapolsek.

Sementara pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan aksinya sejak sebelum puasa atau sekitar bulan April 2021. Modusnya mereka beraksi pada dini hari saat warga tertidur lelap. 

"Bebeknya tidak dikandang, hanya dibatasi waring saja, jadi kami melompat dan langsung menangkap bebeknya dan dimasukkan kedalam karung. Sekali beraksi bisa 15 hingga 18 bebek yang didapat, kami sudah sering pak sejak sebelum puasa," katanya..

Bebek dijual seharga Rp40.000 per ekor di Prabumulih dan uangnya digunakan untuk hiburan. 
"Untuk cewekan (main perempuan) pak duitnya, beli rokok sama beli yang lainnya. Kami menjualnya di pasar Prabumulih," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network