"Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Serta berkendara di kecepatan maksimal 80 kilometer per jam dan mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk," katanya.
Sementara itu, informasi penumpang bus sebanyak 40 orang yang terdiri anggota Paskibraka, pelatih dan guru dari salah satu Kecamatan di Muara Enim yang akan berwisata ke sejumlah daerah.
Setelah terjadi kecelakaan ini, untuk menghidari hal yang tidak diinginkan, kunjungan wisata dibatalkan dan semua penumpang kembali ke Muara Enim.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait