Motif penyiraman air keras diduga dipicu konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama. Konflik tersebut mencakup persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga dugaan perselingkuhan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan. Polisi juga memastikan pelaku tindak pidana, termasuk yang telah lama buron, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait