Mantan Sekwan PALI yang menjadi buronan kasus korupsi tertangkap di Purwakarta, Jawa Barat. (Foto: Ist)

Arif diamankan setelah Tim Tabur Kejagung melakukan pencarian intensif dibantu oleh Tim dari Kejati Jabar. Seusai ditangkap, Arif langsung dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta. "Terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi," ujarnya. 

Diketahui, Arif merupakan terpidana kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2017. Dia kemudian diseret ke pengadilan untuk diadili. Adapun kerugian negara akibat perkara korupsi tersebut senilai Rp6.115.822.424. "Terpidana Arif Firdaus telah divonis hukuman penjara selama 15 tahun," kata Leonard.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network