"Pelaku mengaku baru satu sekali beraksi. Atas uahnya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan saat ini masih memburu pelaku lainnya," katanya.
Kejahatan para pelaku terjadi pada Minggu (18/9/2021) pagi. Saat kejadian korban seorang pelajar hendak pulang setelah nongkrong di Pelatataran BKB dihadang para pelaku.
Korban dipukul sehingga jatuh dari motor, lalu Amirul (pelaku yang telah ditangkap) mengeluarkan celurit. Sementara Faturahman dan Ilham mengambil handphone dan dompet korban.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait