MUSIRAWAS, iNews.id - Jajaran Polres Musi Rawas (Mura) menangkap pelaku begal. Pelaku yang diketahui bernama Hen Pelawe ini buron dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Polsek Muara Lakitan.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy mengatakan, Hen merupakan satu dari tiga pelaku komplotan begal. Dia yang terakhir ditangkap setelah dua rekannya dijebloskan di dalam penjara.
“Dua rekannya yang sudah lebih dulu dibekuk. Pertama polisi membekuk tersangka Indrawan alias Budi. Kemudian Alan Huri yang menyerahkan diri ke Polsek Muara Lakitan setelah polisi melakukan pendekatan persuasif kepada keluarganya,” kata Efran Rabu (3/6/2020).
Efran menambahkan, usai membekuk dua pelaku polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap Hen. Berbekal dari informasi masyarakat, posisi Hen akhirnya diketahui dan ditangkap saat penggerebekan.
Untuk diketahui, Hen, Indrawan, Alan merupakan trio begal yang beraksi pada Senin (18/5/2020). Mereka membegal korbannya bernama riston Sihombing (21), warga Blom E Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Saat itu korban melintas di Jalan lintas Sekayu-Lubuklinggau, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan.
Para pelaku mengadang korban pada saat dalam perjalanan dari Sekayu ke Lubuklinggau. Mereka menghentikan korban dengan menggunakan kayu.
“Mereka menghentikan korban, mereka ancam, kemudian mereka ambil paksa kendaraan,” kata dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita Bbarang bukti berupa satu potong kayu dengan panjang sekira 1,5 meter dan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa TNKB.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait