MUSI RAWAS, iNews.id - Tim Cyber pungutan liar (pungli) Polres Musi Rawas (Mura) menangkap dua oknum perangkat desa. Keduanya merupakan perangkat desa di Banpres, Kecamatan Tuan Negeri, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Mura AKBP Efrannedy mengatakan, dua oknum perangkat desa itu yakni Kepala Dusun I bernama Ahmad Mudori (33) dan anggota BPD Efendi (40).
“Keduanya menyunat bantuan langsung tunai (BLT) dan Dana Desa untuk warganya yang terdampak Covid-19,” kata Efran, Selasa (2/6/2020).
Efran menambahkan, keduanya ditangkap di kediamannya pada Minggu (31/5/2020). Kedua oknum perangkat desa ini meminta warga yang menerima BLT, menyerahkan uang Rp200.000 dari Rp600.000 yang diterima.
Insiden ini terjadi Balai Desa Banpres saat penyaluran BLT yang bersumber dari dana desa untuk 91 kepala keluarga. Khusus Dusun I ada ada 23 warga yang berhak mendapatkan.
“Setelah pembagian itu, kedua tersangka menemui masing-masing warga tersebut di rumahnya, meminta Rp200 ribu. Sudah terkumpul potongan dari 18 kepala keluarga, yakni Rp3,6 juta,” kata dia.
Kemudian warga yang bantuannya dipotong pun tidak terima, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Musi Rawas. Kemudian pihak Polres Musi Rawas bekerja sama dengan inspektorat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Korban sudah diperiksa 18 orang,” kata dia.
Selain menangkap kedua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp3,6 juta.
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka diancam melanggar UU Korupsi, dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
pandemi virus corona COVID-19 bansos covid-19 bantuan covid-19 BLT dana desa Kabupaten Musi Rawas sumsel pungli
Artikel Terkait