“Saya hanya membacok, tidak ikut melakukan pemerkosaan,” kata tersangka Edi.
Atas perbuatannya, korban E mengalami luka, sedangkan istrinya N (26) luka secara psikis. Dalam perampokan tersebut, korban kehilangan satu unit handphone.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1, 4 dan 5 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait