Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha saat interogasi pelaku perampokan dan pemerkosaan yang buron selama 5 tahun. (Foto : Humas Polda Sumsel)

“Saya hanya membacok, tidak ikut melakukan pemerkosaan,” kata tersangka Edi.

Atas perbuatannya, korban E mengalami luka, sedangkan istrinya N (26) luka secara psikis. Dalam perampokan tersebut, korban kehilangan satu unit handphone.

"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1, 4 dan 5  tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network