Polres Muara Enim menangkap Yanto Kurap, buronan kasus pengeroyokan hingga tewas. (Foto: iNews/Edwinsah Satria)

Setelah ditangkap, terungkap kalau Yanto Kurap tak hanya melakukan pengeroyokan. Dia juga melakukan beberapa kali pencurian

Sementara terkait kasus pengeroyokan yang berujung hilangnya nyawa pada 2016 itu, para pelaku yang sudah ditangkap dan menjalani hukuman berjumlah lima orang. Empat orang buron termasuk Yanto Kurap.

Setelah Yanto Kurap tertangkap, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang belum tertangkap.

Terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan korban itu, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network