Ilustrasi cabul. (Foto: Istimewa)

Kelakuan bejat pelaku terbongkar setelah, salah satu korban menceritakan kelakuan sang paman.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Prabumulih AKP Abdul Rahman mengungkapkan pelaku diringkus karena telah lebih dari 10 kali melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.  "Masih kita lakukan pemeriksaan, dia melakukan 10 kali pencabulan dan satu kali menindih," ujar Kasat, Senin (7/12/2020).

Terhadap pelaku akan dijerat pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindugnan anak dibawah umur dengan ancaman 7 sampai 15 tahun kurungan penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network