Rhee Keun, pria Korea Selatan yang menjadi relawan perang di Ukraina. (Foto: Ist)

Rhee mengunggah gambar dan video pengalamannya selama di Ukraina ke media sosial.

Kementerian luar negeri Korsel mengajukan gugatan terhadap dirinya pada pertengahan Maret, tak lama setelah dia pergi ke Ukraina, atas pelanggaran undang-undang paspor.

Korsel melarang warga negaranya bepergian ke Ukraina pada Februari atas alasan keamanan. Menurut UU itu, mereka yang melanggar larangan bisa dihukum penjara maksimal satu tahun atau denda sebesar 10 juta won (Rp116,09 juta).

Rhee mengatakan Ukraina telah menawarinya kewarganegaraan dan bahkan lahan, tetapi dia menolaknya.

"Saya tak berpikir menerima kewarganegaraan adalah cara yang benar untuk menghindari denda atau pengadilan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network