JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi membubarkan 10 lembaga non struktural (LNS) melalui Perpres Nomor 112 tahun 2020. Penghembatan anggaran disebutkan tidak terlalu banyak, namun pembubaran lebih disebabkan tumpeng tindih fungsi.
“Kita timbang tidak hanya dari sisi anggaran, kecil memang anggaran. Tapi dari tumpang tindihnya tadi karena di kementerian juga terkait,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo saat konferensi pers, Selasa (1/12/2020).
Lembaga-lembaga tersebut antara lain Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait