“Pihak korban melaporkan kejadian itu, pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, kami mendapat informasi bahwa tersangka sudah diamankan oleh pihak keluarga korban. Akhirnya kami pun datang dan langsung mengamankan tersangka,” kata Kurniawan.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang bergagang plastik berwarna abu-abu yang digunakan pelaku untuk membacok ayah kandungnya.
Kasus anak bacok ayah kandung di Lubuklinggau tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait