Ilustrasi penerimaan BPHTB Palembang. (Foto: Ist)

Dia menjelaskan, jika ada masyarakat yang menjual properti baik tanah maupun bangunan berupa rumah dan ruko yang bersifat komersil dengan nilai transaksi minimal Rp60 juta dikenakan BPHTB.

Aturan tersebut berlaku untuk transaksi jual beli tanah dan properti yang bersifat komersil, sedangkan untuk transaksi rumah bersubsidi akan dikenakan BPHTB jika nilainya mencapai Rp100 juta.

Pendapatan daerah dari BPHTB diperoleh dengan penghitungan lima persen dari nilai transaksi tanah dan bangunan. "Semakin besar nilai transaksi tanah dan bangunan yang dilakukan masyarakat, maka BPHTB yang disetorkan ke kas daerah semakin besar," ujar Sulaiman.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network