PALEMBANG, iNews.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang menyita 323 produk obat-obatan, bahan makanan, dan kosmetik tanpa izin edar serta mengandung bahan berbahaya. Ratusan produk itu berupa krim pemutih hingga obat kuat.
Kepala BBPOM Palembang Zulkifli mengatakan ratusan produk disita dari beberapa pasar dan swalayan di Kota Palembang selama Januari hingga Agustus 2022. Produk tersebut di antaranya kosmetik berupa krim pemutih, parfum, pensil alis dan cat kuku, obat tradisional seperti obat kuat dan makanan berupa puluhan kilogram terasi terasi mengandung rhodamin dari Ogan Ilir.
“Total sebanyak 323 produk yang kami sita itu tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya setelah diperiksa di laboratorium. Nilai jual mencapai capai Rp179,8 juta, dan hari ini kami musnahkan semuanya supaya tidak kembali dijual dan membahayakan masyarakat," katanya, Rabu (24/8/2022).
Ia mengharapkan, masyarakat ekstra hati-hati dalam memilih obat dan makanan yang akan digunakan. "Jangan sampai membeli atau memilih obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar. Ingat terapkan 'Cek KLIK' yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsanya sebelum membeli atau memilih produk obat dan makanan,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait