Suami istri tersangka penganiaya anak kandung yang menderita autis hingga tewas di Muba, Sumsel. (Foto: Edi Lestari)

MUBA, iNews.id - Masih ingat dengan kasus Andika Pratama, bocah autis berusia 11 tahun yang meninggal dengan luka lebam di sekujur tubuh di Mangun Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) akhir 2021 lalu. Korban diduga setiap hari mendapat penyiksaan dari kedua orang tuanya hingga tewas.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sekayu, ayah dan ibunya menjadi terdakwa tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dakwaan kedua melanggar Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) menyatakan keduanya bersalah dan menuntut pasangan suami istri berinisial AA dan SA (berkas terpisah) masing-masing 10 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Sekayu.

“Ya, kedua terdakwa masing-masing dituntut 10 tahun penjara, dikurangi selama masa tahanan sementara,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Muba Habibi didampingi JPU Reni Ertalina, Jumat (16/4/2022).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network