Ilustrasi bocah perempuan 6 tahun diperkosa penjaga toko sembako di Lubuklinggau. (Foto: ist)

Mendapat laporan, polisi langsung mendatangi toko sembako yang menjadi TKP dan menangkap pelaku. Dia diamankan tanpa perlawaanan dan ditahan untuk kepentinya penyelidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHPidana.

"Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network