Ilustrasi Bocah 10 Tahun Ditampar Orang Tua Teman gegara Ribut Masalah Layang-Layang (Foto: Istimewa)

Neni berharap laporannya segera ditindaklanjuti sehingga pelaku diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. 

Sementara laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT atas tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimaksud dalam Pasal 76 C UU 35/2014.

Laporan korban akan diteruskan ke Sat Reskrim guna proses lebih lanjut.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network