Setelah berhasil masuk rumah, pelaku masuk kamar korban yang sedang tidur. Pelaku mencuri tas korban isinya uang Rp5 juta, STNK mobil dan motor. Pelaku juga merupakan TO (target operasi) atas kasus bobol rumah.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas korban, baju dan sprei yang dibelu pelaku menggunakan uang hasil mencuri. "Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait