"Satu tersangka yang masih buron sudah diketahui identitasnya dan terus akan dikejar," ujar Kompol Tri Wahyudi Minggu (16/1/2022).
Saat beraksi keduanya menggunakan tang untuk merusak engsel pintu rumah korban yang sedang ditinggal pergi pemiliknya. Pelaku mengambil empat tabung gas dan satu TV serta satu handphone. Barang-barang tersebut dijual seharga Rp325.000 kepada kedua penadah yang telah diamankan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait