"Benar berhasil ditangkap tiga orang pelaku yang kita jerat dengan Pasal 363 KUHP. Saat ini sedang didalami ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, dan pelaku akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (4/12/2021).
Sementara, tersangka Andre saat ditemui mengakui perbuatannya telah membobol kontrakan korban dan mengambil sejumlah barang. "Benar, kami congkel pintu dan ambil handphone dan dompet," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait