Titin Belek meringis di atas kursi roda setelah ditembak karena mebobol apotek. (Foto: M David)

Pelaku beraksi seorang diri dengan cara merusak pintu bagian depan apotek. Pelaku mendatangi apotek tersebut menggunakan becak motor miliknya yang juga berfugsi untuk mengangkut hasil curian.  

"Sejumlah barang bukti berupa barang milik korban juga ditemukan. Pelaki dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," ucap Kasat. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network