BNNP Kepri menggagalkan penyelundupan 40 kg sabu dari jaringan Malaysia di Batam. (Foto: MPI)

"Petugas kembali menangkap MS di Pelabuhan Internasional Batam Centre Kota Batam. Dia berperan sebagai pemberi sabu kepada MD di sungai Rengit Malaysia," kata Hanny.

Tim kemudian melakukan Control Delievery terhadap MH yang akan memesan sabu sebanyak 40 kg kepada MD.

Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network