Ilustrasi seleksi CPNS. (Foto: okezone)

Penetapan NIP, kata Paryono, akan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen digital, DOCUDigital. Dengan begitu, penandatanganan dokumen peserta akan dilakukan secara digital.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network