"Tersangka merupakan DPO. Saat akan ditangkap mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas terukur," katanya, Sabtu (18/12/2021).
Atas ulahnya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait