Dari situ kata dia, kasus yang disangkakan kepada perempuan berinisial LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana dan ahli IT. Kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan LL menistakan agama," katanya, Jumat (28/4/2023).
Atas hal tersebut, Agung mengharapkan tersangka LL bersikap kooperatif untuk dapat hadir memenuhi pemeriksaan polisi.
Pemeriksaan diagendakan berlangsung pada tanggal 2 Mei mendatang di Mapolda Sumsel sebagaimana disampaikan melalui surat pemanggilan kedua kepada tersangka beberapa hari lalu.
Apabila tersangka kembali tak memenuhi pemanggilan kedua tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum polisi dapat melakukan penjemputan paksa.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait