Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib merangkul remaja yatim piatu yang menangis di hadapannya. (Foto: M David)

"Perbuatannya salah, namun hal itu atas dasar terpaksa untuk membayar kontrakan dan membiayai ibu angkatnya yang sakit," katanya.  

Selain membebaskan Endang melalui mekanisme restorative justice, Kapolrestabes Palembang juga memberikan santunan dengan membayar kontrakan ibu angkat Endang selama satu tahun. Kemudian Endang direkrut menjadi Marbot Masjid Mapolrestabes. 

"Anak ini berjanji tidak mengulangi perbuatannya karena memang perbuatannya itu terpaksa. Pelaku ini juga pandai membaca alquran," kata Kombes Pol Mokhammad Ngajib. 

Sementara pelaku dengan terus menangis mengaku sangat senang dan berterima kasih kepada semuanya. "Alhamdulillah saya sangat senang dan bahagia bisa mendapatkan bantuan dari Kapolrestabes Palembang, bahkan pekerjaan sebagai Marbot Masjid," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network