Karangan bunga di depan Polres Muba. (Foto: Ist)

"Kami sangat berterima kasih atas ditahannya tersangka, kami berharap agar dapat ditindaklanjuti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan uang para korban kembali," katanya.

Terpisah, kuasa hukum tersangka Indri, Nuri mengatakan, kliennya sangat kooperatif untuk mengikuti seluruh proses hukum yang ada. Dalam kesempatan itu, Nuri juga membantah bahwa selama ini kliennya melarikan diri seperti yang dituduhkan banyak orang. "Klien kita menenangkan diri dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Selain itu, Nuri juga membantah bahwa kliennya telah menghilangkan uang sebesar Rp4 miliar yang merupakan hasil dari kumpulan uang arisan para korban.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network