"Kami sangat berterima kasih atas ditahannya tersangka, kami berharap agar dapat ditindaklanjuti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan uang para korban kembali," katanya.
Terpisah, kuasa hukum tersangka Indri, Nuri mengatakan, kliennya sangat kooperatif untuk mengikuti seluruh proses hukum yang ada. Dalam kesempatan itu, Nuri juga membantah bahwa selama ini kliennya melarikan diri seperti yang dituduhkan banyak orang. "Klien kita menenangkan diri dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Selain itu, Nuri juga membantah bahwa kliennya telah menghilangkan uang sebesar Rp4 miliar yang merupakan hasil dari kumpulan uang arisan para korban.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait